B U K I T T I N G G I
detail news

29 Aug,2020 07:08

Makan Bajamba: Edukasi Nilai Wawas Diri dan Pengawasan Sejak Dini Terhadap Perilaku Koruptif

Setiap masyarakat yang lahir dan tumbuh di tengah-tengah kearifan lokal budaya Minangkabau tentunya tidak asing dengan terminologi makan bajamba. Tradisi makan bajamba sering ditemui pada penyelenggaraan seremonial adat Minangkabau, utamanya pada pesta adat yang melibatkan kurang lebih tujuh orang atau bahkan bisa lebih banyak. Makan bajamba merupakan hal yang sederhana namun sangat sulit dilakukan bagi seorang pemula yang baru mengenal tradisi tersebut. Tata cara pelaksanaannya membutuhkan pemahaman terhadap adab makan bersama yang berlaku, serta kepiawaian personal dalam melakukannya di hadapan peserta lainnya. 
 

Dewasa ini, tradisi makan bajamba masih sering dilakukan oleh masyarakat Minangkabau dalam hampir seluruh kegiatan seremonial adat.  Tradisi ini dianggap memiliki nilai filosofis yang terkandung dalam setiap gerakan dan tata caranya. Nilai filosofis yang paling sering diungkapkan oleh masyarakat Minangkabau diantaranya adalah menyatukan keberagaman, kebersamaan, serta adab makan yang baik dan benar. Pertanyaannya, apakah nilai filosofis yang diwariskan oleh leluhur masyarakat Minangkabau hanya menjelaskan 3 (tiga) nilai itu saja? Atau masih adakah kandungan nilai filosofis lainnya? Sepertinya ada hal yang sering dilupakan oleh masyarakat Minangkabau di zaman berkemajuan saat ini terutama bagi generasi muda Minangkabau.
 

Jika dianalisis lebih dalam, pelaksanaan tradisi makan bajamba juga terkandung nilai pengawasan diri sejak dini terhadap perilaku koruptif. Bagaimana mungkin tradisi makan bajamba menjadi sebuah edukasi terhadap masyarakat terkait perilaku koruptif? Tradisi makan bajamba mengajarkan setiap anggota masyarakat bahwa dalam kebersamaan, setiap individu saling mengawasi terhadap perilaku makan yang rakus. Perilaku 'rakus' tersebut kemudian dapat dianalogikan sebagai perilaku koruptif yang paling sederhana dalam kehidupan manusia sebagai sebuah subyek yang melekatkan dirinya terhadap norma yang berlaku di tengah-tengah masyarakat. 
 

Perilaku makan yang rakus ini sangat tidak elok untuk ditampilkan oleh setiap individu yang terlibat dalam kelompok makan bajamba karena dianggap mencari “keuntungan” bagi diri sendiri tanpa mempertimbangkan dampak terhadap keberlangsungan acara makan bajamba yang juga dirasakan oleh individu lainnya. Setiap individu seyogianya dapat mengatur pola makannya yang ditakar sesuai kemampuannya untuk menghabiskan hidangan secara bersama-sama dan adil, bukan sekedar adab makan yang mencari rasa kenyang dengan mementingkan diri sendiri.  
 

Bagaimana perilaku koruptif dapat dicegah dalam analogi pelaksanaan tradisi makan bajamba? Jika ditelisik lebih dalam terhadap peran serta masyarakat yang terlibat dalam pelaksanaan makan bajamba, tanpa disadari setiap individu telah melakukan pengawasan terhadap diri sendiri dan saling mengawasi satu sama lain agar tidak berperilaku makan yang rakus, sehingga terdapat pencegahan terhadap penyimpangan yang akan terjadi dengan adanya “raso jo pareso” masing-masing individu. Raso jo pareso adalah bentuk sikap wawas diri bagi setiap individu dalam setiap tindakannya bagi pribadi maupun di tengah masyarakat. 
 

Perilaku koruptif dapat dimulai dari hal-hal yang sederhana dalam kehidupan masyarakat pada komunitas kecil dan pada akhirnya juga dapat berkembang pada komunitas besar, seperti kehidupan bernegara. Nilai filosofis yang terkandung pada tradisi makan bajamba oleh masyarakat Minangkabau pada dasarnya memiliki hal positif untuk diimplementasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Upaya pencegahan perilaku koruptif sejak dini melalui wawas diri dan pengawasan diri oleh setiap individu seperti yang terkandung dalam filosofis makan bajamba juga sejalan dengan peran serta masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Apabila kita benar-benar peduli terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia, maka tidaklah salah jika substansi dari konsep pencegahan perilaku koruptif yang terkandung dalam kearifan lokal masyarakat Minangkabau tersebut menjadi inspirasi. (Trisito Festyano)