19 May 2025, 17:47
Bukittinggi -- Kementrian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional RI, gelar pembukaan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Kota Bukittinggi yang di hadiri oleh Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias. Sosialisasi dibuka langsung oleh Wamen ATR/BPN, Ossy Dermawan di Balairung Rumah Dinas Walikota, Senin, 19 Mei 2025.
Sosialisasi merupakan tindak lanjut dari perintah Presiden Prabowo untuk menjaga hak pertanahan rakyat. Kegiatan berlangsung sejak 28 April hingga 23 Juni 2025 di 19 kota dan kabupaten di Sumatra Barat.
Kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan hal-hal terkait perlindungan Tanah Ulayat. Pemerintah berupaya memberikan kepastian hukum, perlindungan aset, pencegahan sengketa konflik dan cara memanfaatkannya untuk menjadi nilai ekonomis bagi masyarakat.
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias menyampaikan terimakasih kepada pemerintah pusat yang dengan program tersebut dapat mendukung kondisi daerah. Ia berpendapat program pemerintah pusat terhadap administrasi pertanahan mampu melindungi Tanah Ulayat Nagari di Kota Bukittinggi.
"Dalam program ini, pemerintah mendukung dan mencarikan penyelesaian yang baik atas permasalahan pertanahan di daerah kita. Dengan program pemerintah ini kita akan ciptakan kepastian hukum terhadap hak-hak masyarakat, nagari dan pemerintah, " jelas Ramlan.
Dalam sambutannya, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang / Wakil Kepala Badan Pertahanan Nasional, Ossy Dermawan, menyampai bahwa Kementrian ATR/ BPN berupaya memberikan solusi untuk semua permasalahan, konflik, sengketa maupun perkara pertanahan. Permasalahan sengketa Tanah Hak, Tanah Negara, Tanah Wakaf dan terkhusus tanah Ulayat, menjadi tanggungjawab utama Kota Bukittinggi yang akan diselesaikan secepatnya.
"Kami sudah mencatat perhatian bapak Wali Kota Ramlan, terkait permasalahan tanah antara masyarakat dan TNI. Akan kita pastikan dan selesaikan segera, apakah tanah di gudang peluru itu 17 hektar atau 1,7 hektar milik TNI, " ucap Ossy.
Wamen ATR/BPN juga mengupayakan permintaan penambahan kuota Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk pemerintah Kota Bukittinggi. Ia menyampaikan hal ini juga merupakan target pemerintah untuk dapat mendaftarkan seluruh bidang tanah di Indonesia, dengan harapan dapat meminimalisir sengketa mengenai ukuran dan kepemilikan tanah.
Kementerian ATR/BPN berjalan beriringan dengan negara, adat dan syariat di Kota Bukittinggi, untuk melindungi melindungi Tanah Ulayat di Kota Bukittinggi. Dalam kesempatan ini, kementrian ATR/BPN juga menyerahkan 12 Sertifikat Tanah Hak Pakai Pemerintah, 1 Sertifikat Tanah Wakaf dan 5 Sertifikat Tanah Hak Milik Perorangan.
Komentar
Pemerintah Kota Bukittinggi
Komentar