detail news

05 Apr 2016, 00:00

facebook whatapps

Tim SK4 Mulai Beroperasi

Tim SK4 Mulai Beroperasi

Bukittinggi, humas

Senin (04/04) ini Tim Satuan Kerja Keamanan Ketertiban Kota (SK4) Bukittinggi resmi beroperasi. Kegiatan tim SK4 itu diawali dengan sebuah Apel Gabungan bersama Walikota Bukittinggi di Terminal Aur Kuning.

Dalam amanatnya Walikota Bukittinggi H. M. Ramlan Nurmatias menyatakan untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, perlu dilakukan beberapa penertiban. Karena Bukittinggi bukan milik Pemko saja tapi milik semua warga. Sejauh ini penertiban baru dilakukan oleh Satpol PP sebagai Aparatur Penegak Perda. Namun perlu dibantu dengan membentuk tim SK4. Ini sudah merupakan hasil kesepakatan dengan Forum Komunikasi Daerah. Di dalam terminal sudah ada kantor tim SK4. Kedepan akan disediakan juga dibeberapa tempat lainnya.

Dengan telah adanya tim SK4 ini, Ramlan berharap masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban. Jangan hanya diberatkan kepada tim saja. Itu juga merupakan tanggung jawab kita. Semua orang berharap kota kita tertib, aman dan nyaman.  Yakinlah lanjut Ramlan, jika kota kita sudah tertib, aman dan nyaman maka pengunjung akan semakin meningkat. Kepada Tim Ramlan berharap dapat bekerja dengan tulus dan ikhlas. Dengan tergabung dengan tim kita bisa melakukan penindakan jika itu merupakan pelanggaran. Tim SK4 juga bisa melakukan patroli keliling kota Bukittinggi melihat kondisi masyarakat. Tidak hanya di Terminal Aur dan Fly Over saja. Tugas tim adalah mengamankan Peraturan Daerah untuk memperkuat Satpol PP.

Tim SK4 ini dibentuk berdasarkan SK Walikota Bukittinggi no. 188.45- 87 -2016 tentang Pembentukan Satuan Kerja Keamanan dan Ketertiban Kota Bukittinggi tahun 2016 tanggal 31 Maret 2016. Tim ini merupakan tim gabungan yang terdiri dari unsur pemerintah daerah dan instansi vertikal yang ada di Kota Bukittinggi. Sesuai SK tugas tim anatara lain Melaksanakan pengawasan dan monitoring terhadap pelanggaran Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan Peraturan Perundang-Undangan Lainnya, Menindak setiap orang/ badan yang melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan Peraturan Perundang-Undangan Lainnya, Mengamankan Barang Bukti dari hasil penindakan terhadap pelanggaran kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Melakukan pengawasan dan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) dan parkir kawasan terminal dan Flyover setiap hari, Melakukan penertiban dan penindakan pelanggaran Peraturan Daerah dan Trantibum, Melakukan Patroli Wilayah Kota 2 kali per hari dan Melakukan Razia Gabungan Penertiban 4 kali per bulan.

Dari sisi penegakan hukum tim ini berwenang melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang meresahkan warga Kota Bukittinggi, Melaksanakan proses penegakan hukum terhadap pelanggaran dan Melimpahkan proses hukum kepada Kepolisian apabila ditemukan kasus pidana. Tim Operasional terdiri dari Anggota Satpol.PP 20 orang, Anggota Dishub Kominfo 10 orang, Anggota Polres Bukittinggi 10 orang, Anggota Kodim 0304 Agam 6 orang, Anggota Subdenpom 2 orang, Anggota Dinas Pengelolaan Pasar 4 orang, Anggota SKPD Terkait 4 orang. Sementara seksi Penegakan Hukum terdiri dari Hakim Pengadilan Negeri 2 orang, Jaksa Eksekutor 2 orang, Panitera 1 orang, Korwas PPNS/ KBO Reskrim Polres Bukittinggi 1 orang, PPNS Kota Bukittinggi 2 orang, PAM Eksekusi Putusan Sidang 2 orang (Pol.PP), Saksi Ahli Perkara 1 orang (Pol.PP) dan Saksi Perkara 2 orang (Pol.PP). (fika)