06 Jun 2025, 05:35
Bukittinggi --- Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menghadiri rapat dengar pendapat bersama DPRD terkait kajian kawasan Stasiun Lambuang. Kegiatan ini berlangsung di Gedung DPRD Bukittinggi, Kamis, 5 Juni 2025.
Ketua DPRD Bukittinggi, Syaiful Efendif, menyampaikan, Wali Kota Bukittinggi telah menjelaskan secara gamblang pada Anggota DPRD persoalan Stasiun Lambuang, melalui Rapat Dengar Pendapat. Wako secara tegas menyampaikan bahwa sewa atau kontrak dengan PT. KAI tidak dibayarkan lagi di tahun 2025 ini.
“Kami tadi di dewan sudah mendengarkan paparan wali kota terkait stasiun lambuang. Ada sejumlah pertanyaan yang disampaikan Anggota Dewan dan juga telah dijawab saudara wali kota. Intinya, Pemko Bukittinggi tidak lagi membayar dan melanjutkan sewa kepada PT. KAI. Hingga saat inipun, ada beberapa opsi yang masih ditunggu dari PT. KAI, untuk kelanjutan Stasiun Lambuang,” ujarnya.
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menyampaikan, Pemerintah Kota Bukittinggi telah melakukan berbagai upaya dalam pengembangan dan pemanfaatan Stasiun Lambuang sebagai salah satu pusat UMKM kuliner di kota ini. Pembangunan Stasiun Lambuang dimulai pada tahun 2023 oleh Pemerintah Daerah, dengan nilai aset sebesar Rp17 miliar. Pada tahun 2024, kawasan ini mulai dioperasikan dan terdiri dari 116 kios. Untuk tahun 2025 ini, Wako telah membentuk tim kajian untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pemanfaatan Stasiun Lambuang ini.
"Berdasarkan hasil kajian, disimpulkan bahwa dampak positif terhadap masyarakat tidak terlalu signifikan, sementara biaya operasional yang dibutuhkan cukup besar, yakni mencapai Rp600 juta per tahun. Di sisi lain, retribusi yang diterima oleh Pemda hanya sebesar Rp2,4 juta, jumlah yang sangat jauh dari harapan, sehingga tidak sebanding dengan pengeluaran yang harus ditanggung pemerintah. Oleh karena itu, tim kajian merekomendasikan agar Pemko tidak melanjutkan sewa Stasiun Lambuang ini," jelasnya.
Wako menegaskan bahwa Stasiun Lambuang bukan merupakan aset milik penuh Pemko Bukittinggi, melainkan berada di atas lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI). Wako juga telah melakukan pertemuan dan komunikasi langsung dengan pihak PT KAI. Berdasarkan perjanjian sebelumnya, tanggal 5 Mei 2025 adalah batas waktu pembayaran sewa lahan.
"Namun mengingat hasil kajian dan kondisi keuangan daerah, kami tengah mengkaji ulang opsi-opsi kerja sama yang memungkinkan, dengan mempertimbangkan bahwa PT KAI memiliki lahan, sementara Pemko memiliki aset pembangunan," ujarnya
Lebih lanjut, sebagai pemerintah daerah berkewajiban untuk melakukan penyelamatan keuangan negara dan daerah, serta memastikan bahwa setiap langkah yang diambil telah sesuai dengan regulasi dan aturan yang berlaku. Jika ini dipaksakan tanpa dasar yang kuat, justru akan menimbulkan permasalahan baru di kemudian hari.
Komentar
Pemerintah Kota Bukittinggi
Komentar